Jumlah pasien terjangkit virus corona (Covid-19) kian bertambah. Dihimpun dari portal berita CNN Indonesia, jumlah pasien positif corona bertambah 64 orang per Minggu (22/3) sehingga total jumlah pasien positif corona menjadi 514 orang. Jumlah korban meninggal dunia dan sembuh pun juga terus bertambah. Jumlah korban meninggal mencapai 48 orang dan jumlah pasien sembuh sejumlah 29 orang. Adapun detail kasus jumlah pasien positif corona per Sabtu (21/3) adalah sejumlah 450 orang dengan pemetaan wilayah DKI Jakarta (267 orang), Jawa Barat (55 orang), Banten (43 orang), Jawa Timur (26 orang), Jawa Tengah (14 orang), Kalimantan Timur (9 orang), DI Yogyakarta (5 orang), Riau (4 orang), Bali (3 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Sulawesi Utara (2 orang), Kalimantan Barat (2 orang), Kalimantan Tengah (2 orang), Sumatera Utara (2 orang), Sulawesi Selatan (2 orang), Lampung (1 orang). Kasus kematian paling banyak terjadi di kota DKI Jakarta yaitu sebanyak 23 orang, adapun kasus kematian di daerah lain terjadi di Jawa Barat sebanyak 3 orang, Banten 2 orang, Bali 1 orang, Jawa Timur 1 orang dan Sumatera Utara 1 orang.
Salah satu upaya pencegahan penyebarluasan virus corona adalah menghindari kontak langsung dengan khalayak ramai atau tidak berpergian ke tempat-tempat keramaian. Dihimpun dari halaman website Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali, virus corona dapat menular melalui kontak fisik antar manusia seperti melalui batuk atau bersin. Cairan batuk atau bersin yang mengandung virus dapat terlempar ke udara atau menempel pada benda-benda disekitar dan dapat dengan mudah masuk ke tubuh orang lain sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona agar tidak meluas dan dapat membantu penanganan kesehatan di Indonesia menjadi lebih mudah.
Universitas Udayana sendiri melalui Instruksi Rektor nomor 2 Tahun 2020 mengharuskan seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk daring/online atau moda online lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: PJJ/WEBEX, e-mail, whatssap, dan google classroom. Kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Universitas Udayana.
Universitas Udayana juga mengeluarkan Surat Edaran tentang masa jeda kinerja dalam kampus dalam rangka pemaksimalan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Universitas Udayana. Surat Edaran tersebut menyampaikan arahan kebijakan kepada seluruh unsur kelembagaan Universitas Udayana dengan isi sebagai berikut.
- Pelayanan Kelembagaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
- Universitas Udayana memberlakukan Masa Jeda Kinerja dalam Kampus mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020;
- Pelayanan kelembagaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan penuh secara online;
- Seluruh Tenaga Kependidikan, kecuali tenaga keamanan, agar bekerja di rumah (Working from Home-WfH) dan melakukan pelayanan secara online; dan
- Seluruh Dosen agar melaksanakan pembelajaran dan kegiatan tridharma lainnya secara online.
- Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19
- Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa agar melakukan isolasi diri dengan baik;
- Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa tidak diperkenankan mengunjungi kampus selama Masa Jeda Kinerja dalam Kampus yang berlangsung mulai tanggal 23 – 28 Maret 2020;
- Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa agar membatasi diri dalam melakukan perjalanan, tidak melakukan perjalanan ke luar daerah/luar negeri selama Masa Jeda Kinerja dalam Kampus;
- Dosen dan Tenaga Kependidikan yang telah berada di luar daerah/luar negeri pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, ketika kembali ke Bali, agar langsung melapor ke RS Unud, melakukan pemeriksaan diri, dan mengikuti prosedur lanjutan yang disarankan oleh RS Unud; dan
- Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa ketika berada di ruang publik agar memperhatikan kaidah-kaidah pencegahan penyebaran Covid-19: mengindarkan diri dari penggunaan angkutan publik, selalu melengkapi diri dengan hand sanitizer, menggunakan masker saat berada dalam ruang publik tertutup, menggunakan masker jika sedang menderita flu, menghindarkan diri dari kerumunan, menjaga jarak (distancing) saat duduk dan/atau berbicara dengan orang lain, membersihkan diri ketika kembali ke rumah dari bepergian, dan mengutamakan segala bentuk perilaku sehat lainnya selama berada di rumah dan di luar rumah.
Senada dengan arahan kebijakan tersebut, Wakil Dekan III Fakultas Teknik Ir. I Nyoman Budiastra, M.Erg melalui Senat Mahasiswa Fakultas Teknik menghimbau agar mahasiswa tidak bepergian keluar jika tidak memerlukan sesuatu yang penting dan jika ada mahasiswa yang pulang keluar Bali, ketika kembali ke Bali, dihimbau untuk pergi ke RSPTN terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan. Adapun alur pemeriksaan kesehatan ke RSPTN UNUD ditunjukan dalam bagan berikut.