Universitas Udayana melalui Unit Sumber Daya Informasi (USDI) telah membuat Fitur Pengajuan Keringanan/Bantuan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan salah satu fitur dari aplikasi UKT-Ku yang terintegrasi dengan sistem IMISSU.
Fitur ini dibangun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 yang diimplementasikan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana No 783/UN14/HK/2020 serta Surat Pusat Layanan Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan No. 0603/J5/BP/2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 yang dtindaklanjuti oleh Surat Rektor B/3683/UN14/KM.01.01/2020 Perihal Bantuan UKT 2020.
Tahapan yang dilakukan dari awal sampai pada penyimpanan usulan pengajuan pada Sistem UKT-ku dapat dilihat pada panduan yang telah diunggah pada fitur pengumuman ketika membuka akun IMISSU.
Sesuai pengumuman, batas pengajuan keringanan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 pukul 21.00 WITA.